uploads/article/2023/08/fenomena-tiktok-ketika-semua-7795555a3b8d30f.png

Fenomena TikTok: Ketika Semua Lagu Diremix Jedag-Jedug

TikTok di Indonesia jelas sudah menjadi sebuah fenomena. Berbagai variasi konten pun tersedia di TikTok. Dan dari sekian banyaknya fitur TikTik, satu fitur yang seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia ketika menggunakan atau membuat konten TikTok adalah fitur musiknya.

Musik TikTok pada dasarnya memberikan kesempatan bagi para penggunanya untuk memasukan musik ‘karya’ mereka sendiri. Dan salah satu ‘karya’ musik yang diciptakan oleh para TikToker Indonesia adalah musik jedag-jedug.

Musik jedag-jedug rasanya sudah menjadi fenomena tersendiri di Indonesia. Musik jedah-jedug sendiri merupakan remix dari lagu populer baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Keberadaan musik jedag-jedug di TikTok Indonesia rasanya memberikan warna tersendiri bagi keberadaan TikTok Indonesia.

BACA JUGA: Mengapa Musik dengan Format Band Sudah Jarang Ditemui?

Kini, berbagai tren yang terlahir dari TikTok seringkali memunculkan musik jedag-jedug baru yang sering menjadi bahan bercandaan. Namun terlepas dari hal tersebut, sebenarnya terdapat berbagai masalah dari keberadaan musik jedag-jedug di TikTok maupun platform media sosial lainnya. 

Pelanggaran Hak Cipta

Faktanya, banyak remix jedag-jedug yang ada di berbagai platform media sosial dan layanan streaming musik tidak memiliki lisensi resmi dari pemilik lagu yang diremix. 

Dalam hal ini, tentunya mengaransemen ulang suatu lagu tanpa izin pemilik lisensi dari lagu tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran hak cipta. Dan dalam hal ini, remixer lagu jedag-jedug di TikTok seringkali meremix lagu dari musisi tertentu tanpa izin dari musisinya. 

Peraturan mengenai lisensi ini sendiri sebenarnya sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah tahun 2021 Pasal 9 ayat (1) Huruf mengenai Tata Pengelolaan Royalti. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan penggunaan lagu untuk kebutuhan komersial harus mengajukan lisensi kepada pemilik lisensi lagu tersebut.

BACA JUGA: 3 Band Pop Melayu yang Masih Aktif di Indonesia

Sehingga, hal ini jelas merugikan musisi aslinya karena lagunya diremix dan kemudian dikomersialisasi dalam bentuk konten tanpa izin dan bahkan seringkali tanpa sepengetahuan mereka. 

Meremix Semua Lagu

Salah satu permasalahan lain di luar permasalahan hukum adalah, seringkali remixer ini meremix lagu secara random. Sehingga, seringkali lagu-lagu yang yang sebenarnya mempunyai value lebih menjadi hilang karena adanya remix jedag-jedug tersebut.

Sebenarnya, memang hal tersebut sudah menjadi hak mereka apabila memang para remixer ini sudah memiliki lisensi dari lagu tersebut. Namun, rasanya meremix lagu-lagu yang punya value sedih menjadi lagu jedag-jedug dirasa kurang tepat. 

BACA JUGA: Rich Brian dan NIKI Musisi Lokal yang Dicintai Hingga Level Internasional

Terlebih, seringkali para musisi membuat sebuah lagu berdasarkan pengalaman dan apa yang mereka rasakan. Dan dengan adanya remix jedag-jedug tersebut, seringkali mengaburkan arti sesungguhnya dari lagu tersebut. 

Terlepas dari polemik keradaan musik jedag-jedug, semua kembali lagi ke remixernya. Selagi mereka sudah memiliki lisensi dari lagu yang mereka akan remix, ya berarti tidak ada maslah. Tapi, satu permohonan pribadi dari penulis adalah, tolong jangan remix semua lagu menjadi musik jedag-jedug.

 

banner