/uploads/uploads/photos/2017/03/30/1545055hukuman-mati.jpg

Hukuman Mati Bakal Dihapus?

Penerapan hukuman mati di Indonesia memang kerap menuai beragam kontroversi dan penolakan dari sejumlah pihak. Namun, baru-baru ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan jika hukuman mati nantinya tidak lagi menjadi hukuman pokok.

"Dalam rencana revisi KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja," ujar Yasonna, Rabu (29/3).

Yassona menerangkan jika seorang terpidana hukuman mati nantinya akan dipantau oleh tim independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Jika ia dinilai sudah menyesali kesalahannya dan berkelakukan baik, maka hukuman mati bisa diganti dengan penjara.

"Nah kita ambil jalan tengah. Secara hukum masih ada. Tapi dia jadi hukuman alternatif. Jadi kalau seorang itu nanti, bisa diubah hukuman matinya menjadi hukuman hidup dan seterusnya. Tapi dia jalani dulu, hukuman 10 tahun. Tapi dia bisa diubah. Jadi itu jalan tengah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yassona mengatakan jika Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pembahasan terkait hukuman mati ini. Diharapkan revisi KUHP ini sudah mencapai keputusan pada Mei 2017 mendatang.

"Itu sudah hampir disetujui. Tinggal kalau bisa kita sahkan rencana Undang-Undang ini tahun ini bulan lima, saat ini speed-nya sangat cepat. Teman-teman komisi III Panja sangat cepat. Kami harapkan laporan Dirjen dan teman-teman DPR juga sudah sepakat dalam dua masa sidang sudah selesai lah," pungkasnya.

sumber: wowkeren.com
banner