Polisi Pastikan Tilang Pengguna Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya
25Nov
#NEWSFEED
Polda Metro Jaya memastikan penindakan tilang berupa sanksi denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana penjara paling lama 1 bulan terhadap pengguna skuter listrik yang melintas di jalan