/uploads/uploads/photos/2019/04/18/1130431LOGO-News-Room-MARI.jpg
#NEWSFEED

Lintasi Bahu Jalan Tol Akan Didenda Rp. 500.000

/uploads/uploads/photos/2019/04/18/1130431LOGO-News-Room-MARI.jpg
18Apr
#NEWSFEED

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir memastikan, bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat seperti ambulance. Nasir juga menambahkan, bagi pengendara kendaraan

banner
BANNER STREAMING