/uploads/uploads/photos/2018/03/02/1028050WhatsApp-Image-2018-02-26-at-17.09-.02-.jpeg
#NEWSFEED

Pengendara Yang Main Handphone Akan Diberi Sanksi

/uploads/uploads/photos/2018/03/02/1028050WhatsApp-Image-2018-02-26-at-17.09-.02-.jpeg
02Mar
#NEWSFEED
Polisi akan menindak tegas pengendara sepeda motor maupun mobil yang mengoperasikan handphone saat berkendara karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp750 ribu atau kurungan
banner
banner