Masyarakat Masih Buang Sampah Sembarangan di Car Free Day
04Feb
#NEWSFEED
Pemprov DKI kembali menegaskan berdasarkan perda tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang akan dikenakan sanksi membayar denda paksa maksimal 500