/uploads/uploads/photos/2018/12/05/1820599LOGO-News-Room-MARI.jpg
#NEWSFEED

Dimas Kanjeng Tetap Divonis 21 Tahun Penjara

/uploads/uploads/photos/2018/12/05/1820599LOGO-News-Room-MARI.jpg
05Dec
#NEWSFEED

Hakim PN Surabaya memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi nihil alias tanpa hukuman pada perkara penipuan Rp 10 miliar, karena sedang menjalani hukuman penjara secara akumulatif 21 tahun untuk kasus pembunuhan dan penipuan. Hakim menjelaskan keputusan ters

banner
BANNER STREAMING