/uploads/uploads/photos/2018/11/21/1151262newsroom.jpeg
#NEWSFEED

Lakukan Bodyshaming Di Media Sosial Dapat Dipidana

/uploads/uploads/photos/2018/11/21/1151262newsroom.jpeg
21Nov
#NEWSFEED

Polda Metro Jaya mengungkapkan berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.

banner
BANNER STREAMING